Pajak pertambahan nilai atau sering dikenal dengan PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.
Gambar 1.1 PPN (Pajak Pertambahan Nilai
- Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Pengusaha Kena Pajak
No comments:
Post a Comment