Tahukah kamu, sejak 8 Maret 2022, SBM ITB mulai tidak beroperasi.
Apa penyebabnya?
SBM ITB berhenti beroperasi dikarenakan kisruh internal yang terjadi di universitas tersebut yang sampai saat ini belum selesai.
Konflik ini dipicu setelah Rektor ITB Wirahadikusumah yang mencabut hak swakelola atau sistem manajemen mandiri SBM ITB Tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Rektor ingin menjadikan ITB memiliki sistem terintegrasi yang seragam, walaupun masing-masing fakultas/memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda.
Peraturan baru ini, tentunya menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem sentralistis dan hirarki, sehingga membuat ITB menjadi tidak lincah.
Hal ini mengakibatkan, pada 2 Maret 2022, jajaran Dekan SBM ITB yang dipimpin oleh:
1. Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro
2. Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo
3. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution
sepakat untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.
Apa dampak masalah ini?
Dampak dari pemberhentian SBM ITB diantaranya proses belajar mengajar diberhentikan baik luring maupun daring. Mahasiswa diminta untuk belajar mandiri selama pemberhentian ini.
Dari sisi pendapatan, dosen mengalami penurunan yang signifikan. Dosen SBM mendapat gaji yang sama seperti dosen lain di fakultas ITB sesuai golongan dan tidak menerima Insentif. Insentif diberikan untuk memberikan pelayanan yang prima dan mengejar target sebagai sekolah bisnis bertaraf Internasional, sehingga ketika hilang, dampaknya cukup besar bagi kehidupan dosen SBM ITB.
Pencabutan dosen mentor yang akan dikontrak dan visiting professor juga terancam gagal.
Beberapa program yang sudah dibangun, seperti kemitraan, kolaborasi, dan inovasi layanan juga terancam gagal. Hal ini karena adanya anggaran yang akan semakin ketat dan sudah tidak lagi fleksibel dalam melaksanakan program strategi tersebut.
Selain itu, diperkirakan bahwa FD SBM ITB kemungkinan besar tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem mereka kembali normal.
Pelanggaran atas prinsip-prinsip tersebut juga mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB.
Pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan terutama bagi mahasiswa dan orangtua yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola.
No comments:
Post a Comment