Sudahkah kalian tau perbedaan PNS dengan PPPK?
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
PNS akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Lalu apa itu PPPK?
PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Statusnya tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dari PNS. Hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas tersebut sedikit berbeda derngan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu PPPK tidak mendapatkan NIP karena statusnya bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non guru.
No comments:
Post a Comment