1 Besar SHU pada tahun 2008 Koperasi Simpan Pinjam Makmur adalah
Rp40.000.000,00. Dari pencatatan diketahui bahwa jumlah simpanan anggota
berjumlah Rp60.000.000,00 dan penjualan dari koperasi tersebut sebesar
Rp100.000.000,00. Pembagian SHU pada ketentuan yang berlaku berdasarkan AD/ART
koperasi tersebut sesuai pada tabel berikut.
Soal:
Seorang anggota
Koperasi Simpan Pinjam Makmur, Joko memiliki simpanan pokok Rp1.000.000,00; simpanan wajib Rp2.000.000,00; dan
berbelanja menghabiskan Rp1.000.000,00. Tentukan jumlah SHU yang diperoleh anggota
koperasi tersebut!
No comments:
Post a Comment