Dasar Hukum Bela Negara, Landasan Idiil

     Landasan idil untuk bela negara adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional. Landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila.

>> Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan dan kedaulatan setiap individu dan setiap bangsa adalah hak asasi manusia. Dimana kemerdekaan dan kedaulatan ini diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Bahkan dalam pokok pikiran UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

>> Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menunjukkan bahwa bela negara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.

>> Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Dapat dijadikan sebagai landasan idiil yang sangat mendasar karena bela negara terkait langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban membelanya

>> Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.

>> Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai landasaan Idiil, di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Followers

Program